KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(DPK 02 TKR)
A. Tujuan dan
Sasaran Keselamatan & Kesehatan Kerja
Tujuan
dan sasaran umum dari undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja
Adalah
menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan standar
keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja; dan mengurangi kecelakaan akibat kerja serta
penyebaran penyakit. Sasaran undang-undang tersebut adalah
·
Untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan
kesejahteraaan tiap orang pada saat bekerja
·
Untuk melindungi setiap orang saat bekerja
terhadap resiko pada keselamatan dan kesehatannya.
·
Untuk membantu menjaga keselamatan dan kesehatan
lingkungan kerja
·
Untuk mengurangi tiap sumber yang berresiko
pada kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan orang saat bekerja.
·
Untuk menyediakan kebutuhan pegawai dan
perusahaan serta assosiasi yang mewakili pegawai dan perusahaan dalam
merumuskan dan mewujudkan standart keselamatan dan kesehatan kerja.
B. Tanggung Jawab
Keselamatan dan kesehatn kerja merupakan tanggungjawba
bersama antar pengusaha dan pegawai/karyawan
Tanggungjawab Perusahaan
Perusahaan menuntut
tersedianya dan terpeliharanya sejauh yang dapat dilakukan untuk para pegawai
suatu lingkungan kerja yang aman tanpa resiko terhadap kesehatannya.
Kewajiban khusus, sebagai
contoh, tatatertib apa diperlukan untuk ditaat dengan kewajiban umumnya,
termasuk:
·
Penyediaan dan perawatan pabrik dan system
kerja (seperti; langkah kerja rutin dan frekuansi kerja)
·
Pengaturan sistem keamanan kerja dalam
hubungan dengan tanaman dan zat kimia (seperti; toksik kimia, debu dan serat)
·
Penyediaan lingkungan kerja yang aman
(seperti; pengendalian tingkat suara dan getaran)
·
Penyediaan fasilitas kesejahteraan yang
memadai (seperti; lokasi kebersiah diri, tempat menyimpan barang, tempat
makan/kantin)
·
Penyediaan tempat yang memadai untuk
informasi bahaya yang sesuai instruksi, latihan dan pengamatan para pegawai,
yang dapat memberikan rasa kemanan kerja.
Tanggungjawab Pegawai
Kewajiban para pegawai seperti dinyatakan
dibawah ini:
1. Saat
bekerja seorang pegawai harus;
a)
Memiliki sikap yang semestinya untuk peduli
pada dirinya atas keselamatan dan kesehatannya, dan untuk keselamatan dan
kesehatan senmua orang yang mungkin dapat terkenai dengan bertindak atau
mengikuti atauran ditempat kerja; dan
b)
Bekerjasama dengan perusahaannya dengan
menghargai tindakan yang diambil oleh perusahaan untuk diikuti dengan beberapa syarat
yang ditentukan dengan atau hukum yang berlaku
Sebagai tambahan, para
pegawai tidak boleh dengan sengaja atau sembarangan mencampuri atau
menyalahgunakan peralatan keselamatan yang telah disediakan,
Para pegawai tidak boleh
dengan sengaja pengambil resiko terhadap keselamtan dan kesehatan pegawai lain.
Rehabilitasi
Rehabilitasi ditujukan
saat pemulihan, sedekat mungkin dengan tempat yang mungkin terjadinya luka
terhadap kerja baik untuk secara psikis, psikologis, sosial, kejuruan, dan
kondisi ekonomi yang dialami sebelum luka maupun selama menderita.
Kewajiban Perusahaan dan Pegawai
Perusahaan harus
mengusahakan segala upaya untuk menyediakan atau menempatkan pegawai dikantor
untuk menolong pekerja yang mendapat luka dan bekerja sama dalam latihan.
Pekerja yang luka harus
mendapatkan perlakuan yang semestinya, rehabilitasi dan pelatihan pekerjaan
yang sesuai keuntungan dapat ditinjau kembali jika upaya yang semestinya sudah
tidak dapat dilakukan.
C. Pencegahan
dan Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja
Kecelakaan tidak mungkin terjadi tanpa adanya penyebab
Seorang profesionalis asuransi, Frank Bird, membagi tipe kecelakan yang berbeda saat kerja ia
menggambarkan sebuagh piramid untuk menujukkan setiap kecelakaan yang serius,
pada 600 kelalaian, 30 perlengkapan berbahaya, dan 10 mengalami luka ringan
Gambar 1. Piramid kecelakaan Frank Bird
