Selasa, 14 Januari 2014

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

KESELAMATAN  DAN KESEHATAN KERJA
(DPK 02 TKR)


   A. Tujuan dan Sasaran Keselamatan & Kesehatan Kerja


Tujuan dan sasaran umum dari undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja 

Adalah menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja; dan mengurangi kecelakaan akibat kerja serta penyebaran penyakit. Sasaran undang-undang tersebut adalah



·         Untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan kesejahteraaan tiap orang pada saat bekerja

·         Untuk melindungi setiap orang saat bekerja terhadap resiko pada keselamatan dan kesehatannya.

·         Untuk membantu menjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja

·         Untuk mengurangi tiap sumber yang berresiko pada kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan orang saat bekerja.

·         Untuk menyediakan kebutuhan pegawai dan perusahaan serta assosiasi yang mewakili pegawai dan perusahaan dalam merumuskan dan mewujudkan standart keselamatan dan kesehatan kerja.




   B. Tanggung Jawab

Keselamatan dan kesehatn kerja merupakan tanggungjawba bersama antar pengusaha dan pegawai/karyawan



Tanggungjawab Perusahaan

Perusahaan menuntut tersedianya dan terpeliharanya sejauh yang dapat dilakukan untuk para pegawai suatu lingkungan kerja yang aman tanpa resiko terhadap kesehatannya.



Kewajiban khusus, sebagai contoh, tatatertib apa diperlukan untuk ditaat dengan kewajiban umumnya, termasuk:



·         Penyediaan dan perawatan pabrik dan system kerja (seperti; langkah kerja rutin dan frekuansi kerja)

·         Pengaturan sistem keamanan kerja dalam hubungan dengan tanaman dan zat kimia (seperti; toksik kimia, debu dan serat)

·         Penyediaan lingkungan kerja yang aman (seperti; pengendalian tingkat suara dan getaran)

·         Penyediaan fasilitas kesejahteraan yang memadai (seperti; lokasi kebersiah diri, tempat menyimpan barang, tempat makan/kantin)

·         Penyediaan tempat yang memadai untuk informasi bahaya yang sesuai instruksi, latihan dan pengamatan para pegawai, yang dapat memberikan rasa kemanan kerja.

                                                                                         

Tanggungjawab Pegawai

Kewajiban para pegawai seperti dinyatakan dibawah ini:

1.    Saat bekerja seorang pegawai harus;

a)    Memiliki sikap yang semestinya untuk peduli pada dirinya atas keselamatan dan kesehatannya, dan untuk keselamatan dan kesehatan senmua orang yang mungkin dapat terkenai dengan bertindak atau mengikuti atauran ditempat kerja; dan

b)    Bekerjasama dengan perusahaannya dengan menghargai tindakan yang diambil oleh perusahaan untuk diikuti dengan beberapa syarat yang ditentukan dengan atau hukum yang berlaku



Sebagai tambahan, para pegawai tidak boleh dengan sengaja atau sembarangan mencampuri atau menyalahgunakan peralatan keselamatan yang telah disediakan,

Para pegawai tidak boleh dengan sengaja pengambil resiko terhadap keselamtan dan kesehatan pegawai lain.



Rehabilitasi

Rehabilitasi ditujukan saat pemulihan, sedekat mungkin dengan tempat yang mungkin terjadinya luka terhadap kerja baik untuk secara psikis, psikologis, sosial, kejuruan, dan kondisi ekonomi yang dialami sebelum luka maupun selama menderita.





Kewajiban Perusahaan dan Pegawai

Perusahaan harus mengusahakan segala upaya untuk menyediakan atau menempatkan pegawai dikantor untuk menolong pekerja yang mendapat luka dan bekerja sama dalam latihan. 

Pekerja yang luka harus mendapatkan perlakuan yang semestinya, rehabilitasi dan pelatihan pekerjaan yang sesuai keuntungan dapat ditinjau kembali jika upaya yang semestinya sudah tidak dapat dilakukan.





   C.   Pencegahan dan Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja

Kecelakaan tidak mungkin terjadi tanpa adanya penyebab

 Seorang profesionalis asuransi, Frank Bird, membagi tipe kecelakan yang berbeda saat kerja ia menggambarkan sebuagh piramid untuk menujukkan setiap kecelakaan yang serius, pada 600 kelalaian, 30 perlengkapan berbahaya, dan 10 mengalami luka ringan







Gambar 1. Piramid kecelakaan Frank Bird